Formulasi Surat Gugatan Perdata : Contoh Surat Gugatan Perdata Masalah Tanah : Posita (fundamentum petendi) tidak menjelaskan dasar hukum.
Surat gugatan adalah suatu surat yang diajukan oleh penggugat kepada ketua pengadilan yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang di dalamnya mengandung suatu sengketa dan sekaligus merupakan dasar landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran suatu hak. Posita (fundamentum petendi) tidak menjelaskan dasar hukum. Dalam perkara gugatan terdapat dua pihak. Karena itu, jika bertitik tolak dari ketentuan pasal 118 ayat (1) hir dihubungkan dengan pengertian akta sebagai alat bukti, pada dasarnya tidak mewajibkan pencantuman tanggal sebagai syarat formil.
Surat gugatan adalah suatu surat yang diajukan oleh penggugat kepada ketua pengadilan yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang di dalamnya mengandung suatu sengketa dan sekaligus merupakan dasar landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran suatu hak.
Posita (fundamentum petendi) tidak menjelaskan dasar hukum. Karena itu, jika bertitik tolak dari ketentuan pasal 118 ayat (1) hir dihubungkan dengan pengertian akta sebagai alat bukti, pada dasarnya tidak mewajibkan pencantuman tanggal sebagai syarat formil. Surat gugatan adalah suatu surat yang diajukan oleh penggugat kepada ketua pengadilan yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang di dalamnya mengandung suatu sengketa dan sekaligus merupakan dasar landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran suatu hak. Dalam perkara gugatan terdapat dua pihak.
Dalam perkara gugatan terdapat dua pihak. Karena itu, jika bertitik tolak dari ketentuan pasal 118 ayat (1) hir dihubungkan dengan pengertian akta sebagai alat bukti, pada dasarnya tidak mewajibkan pencantuman tanggal sebagai syarat formil. Posita (fundamentum petendi) tidak menjelaskan dasar hukum. Surat gugatan adalah suatu surat yang diajukan oleh penggugat kepada ketua pengadilan yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang di dalamnya mengandung suatu sengketa dan sekaligus merupakan dasar landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran suatu hak.
Posita (fundamentum petendi) tidak menjelaskan dasar hukum.
Dalam perkara gugatan terdapat dua pihak. Surat gugatan adalah suatu surat yang diajukan oleh penggugat kepada ketua pengadilan yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang di dalamnya mengandung suatu sengketa dan sekaligus merupakan dasar landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran suatu hak. Karena itu, jika bertitik tolak dari ketentuan pasal 118 ayat (1) hir dihubungkan dengan pengertian akta sebagai alat bukti, pada dasarnya tidak mewajibkan pencantuman tanggal sebagai syarat formil. Posita (fundamentum petendi) tidak menjelaskan dasar hukum.
Surat gugatan adalah suatu surat yang diajukan oleh penggugat kepada ketua pengadilan yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang di dalamnya mengandung suatu sengketa dan sekaligus merupakan dasar landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran suatu hak. Dalam perkara gugatan terdapat dua pihak. Karena itu, jika bertitik tolak dari ketentuan pasal 118 ayat (1) hir dihubungkan dengan pengertian akta sebagai alat bukti, pada dasarnya tidak mewajibkan pencantuman tanggal sebagai syarat formil. Posita (fundamentum petendi) tidak menjelaskan dasar hukum.
Posita (fundamentum petendi) tidak menjelaskan dasar hukum.
Karena itu, jika bertitik tolak dari ketentuan pasal 118 ayat (1) hir dihubungkan dengan pengertian akta sebagai alat bukti, pada dasarnya tidak mewajibkan pencantuman tanggal sebagai syarat formil. Surat gugatan adalah suatu surat yang diajukan oleh penggugat kepada ketua pengadilan yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang di dalamnya mengandung suatu sengketa dan sekaligus merupakan dasar landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran suatu hak. Posita (fundamentum petendi) tidak menjelaskan dasar hukum. Dalam perkara gugatan terdapat dua pihak.
Formulasi Surat Gugatan Perdata : Contoh Surat Gugatan Perdata Masalah Tanah : Posita (fundamentum petendi) tidak menjelaskan dasar hukum.. Posita (fundamentum petendi) tidak menjelaskan dasar hukum. Dalam perkara gugatan terdapat dua pihak. Surat gugatan adalah suatu surat yang diajukan oleh penggugat kepada ketua pengadilan yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang di dalamnya mengandung suatu sengketa dan sekaligus merupakan dasar landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran suatu hak. Karena itu, jika bertitik tolak dari ketentuan pasal 118 ayat (1) hir dihubungkan dengan pengertian akta sebagai alat bukti, pada dasarnya tidak mewajibkan pencantuman tanggal sebagai syarat formil.
Komentar
Posting Komentar